Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Langkah Restorative Justice, Jaksa Agung Luncurkan Tiga Buku


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung RI Burhanuddin lakukan Launching 3 Buku yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Menara Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15/7.

Tiga buku tersebut berjudul, Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan. Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani. dan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Dalam Pemberitaan (Tajam Ke Atas, Humanis ke Bawah).

Dalam hal ini Burhanuddin menyampaikan, keberhasilan dan prestasi Kejaksaan RI tidak lepas dari peran Komisi Kejaksaan RI dikarenakan kekompakan antar kedua instansi dalam hal-hal yang positif, dan selalu mendapat dukungan terutama dari Ketua Komisi Kejaksaan RI.

“Kepercayaan masyarakat yang terus meningkat merupakan hasil kinerja seluruh teman-teman yaitu Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta seluruh pihak," ujar Burhanuddin.


"Saya hanya mengkoordinasikan dan berharap survei-survei berikutnya kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik lagi," sambungnya.

Dijelaskannya, hal terpenting bagi saya dalam kegiatan launching buku adalah men-trigger teman-teman semua dikala waktu sempit dan padat dalam pekerjaan, kita masih berusaha merilis buku. 

"Saya harap hasil pelaksanaan kerja, rencana kerja ke depan, dan semua hal yang kita kehendaki untuk keberhasilan Kejaksaan dapat ditulis dalam buku," terangnya.

Selanjutnya, Ia (Burhanuddin) mengucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman bahwa selama menjabat seluruh pihak semakin solid, kompak dan saling mengingatkan. 

"Saya jauh dari sempurna, tetapi dengan kekompakan dan solidaritas kita bisa bekerja sama dengan baik," ungkapnya.


Ia membeberkan, bahwa buku pertama dengan judul Prof. Dr. ST. Burhanuddin Mengubah Paradigma Keadilan Langkah Restorative Justice Kejaksaan, dapat dipertanggung jawabkan saat dikukuhkan gelar Profesor.

Lalu buku kedua dengan judul Keadilan Restoratif Dalam Bingkai Hati Nurani, mengambil tema besar restorative justice karena masyarakat melihat bahwa restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan yang sangat diterima masyarakat karena pola yang digunakan dan memiliki dasar untuk melakukan restorative justice.

"Kita ingin membumikan lagi bahwa restorative justice yang tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan. UNODC memberikan penghargaan bahwa restorative justice paling tepat adalah yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan dijadikan contoh kepada negara-negara yang tergabung dalam UNODC," tegasnya.

Dalam laporannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, Puspenkum Kejaksaan Agung berkontribusi dalam menghadirkan 3 (tiga) sumber literasi, serta berharap hal ini menjadi sebuah tonggak kebangkitan bersama. 

"Melalui karya-karya ini, diharapkan memberikan warna serta motivasi bagi seluruh pihak untuk berkarya lebih baik dan lebih banyak lagi," kata Ketut singkat.


Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak mendapat kehormatan untuk menyampaikan prakata dalam acara launching 3 buku ini dan menyampaikan, bahwa acara ini sungguh luar biasa karena biasanya Jaksa hadir di persidangan dan mengendalikan penuntutan, memberikan masukan dan bidang-bidang lain. 

"Namun hari ini, hadir dalam ruang ilmiah dan praktisi sebab pada hakekatnya keadilan itu tidak hanya ada di buku seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung namun juga ada di hati nurani tapi implementasinya di dalam pelaksanaan tugas, dan kali ini diangkat dalam karya akademis," ucap Barita.

Lanjut Barita, itu membuat bahwa produktivitas dari Jaksa Agung tentunya yang didorong oleh pemberitaan positif akan membantu masyarakat memahami seutuhnya apa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan Pada saat ini, kita diperhadapkan pada satu kebanggaan. 

"Kalau dulu kepala kita setengah tegap berdiri, sekarang kita sudah bisa angkat dada karena kinerja baik Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin," ujar Barita.

Barita juga mengapresiasi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang sangat produktif dimana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) aktif memberikan informasi kepada Komisi Kejaksaan RI sehingga mendapatkan berita langsung dari tangan pertama. 

"Oleh karenanya, edukasi publik yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dan dukungan (support) oleh komisi dapat berjalan dan bersinergi dengan baik," pungkasnya.

Terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice), salah satu benang merah adalah menghadirkan restorative justice yang dimaknai oleh perspektif pandangan-pandangan para pemikir teknokrat Barat bisa didaratkan dalam konteks ke-Indonesiaan dan kearifan lokal. 

Lebih sulit lagi, dalam konteks penegakan hukum, bisa didaratkan oleh Kejaksaan dengan baik, lalu kontrol dan pengendaliannya.

Hal ini sangat dihargai dan diapresiasi karena begitu mendengar Kejaksaan Agung, lanjut Barita, satu yang muncul adalah restoratifnya, lalu humanisnya.

"Bapak Jaksa Agung ini adalah humanisnya Indonesia dalam rangka penegakan hukum. Rakyat kecil bisa merasakan kehadiran Negara, tetapi hukum bisa tegak. Ini dua arus sangat sulit dipertemukan. Hanya pemain lama, pemain kawakan, dan memiliki jam terbang tinggi yang bisa mensinergikan itu," tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, hadir secara virtual melalui zoom meeting yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran.

[TB]