Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah di Cipayung


REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari dalam keterangannya, Kamis (21/7).

"Ketiga tersangka berinisial HH Mantan Kepala UPT Tanah, LD Notaris, dan MTT selaku pihak Swasta dan para tersangka mulai dilakukan penahanan pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Saat ini, Ashari melanjutkan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari kedepan.

Kasus tersebut mencuat setelah terjadinya pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutan Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia membeberkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tersangka baru yakni selaku pihak swasta dengan inisial JF pada Selasa, 19/7 kemarin.

"Penetapan tersangka JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022," terangnya.

Dijelaskannya, dalam proses pembebasan lahan JF bekerja sama dengan LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka JF telah bekerja sama dengan tersangka lainnya yang merupakan seorang Notaris yakni LD," kata dia.

Keduanya (JF dan LD) melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dengan menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600 juta/meter. 

"Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700/meter," tegasnya.

Adapun Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI sebesar Rp 46.499 miliar lebih, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729 miliar lebih.

"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka JF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

[TB]