REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Harry Suganda diwilayah Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Terpidana Harry Suganda ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Permohonan Kredit Modal Kerja pada Bank Mandiri dan Bank QNB.
"Penangkapan tersangka Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28/7.
Dijelaskannya, dalam perkara ini terpidana Harry Suganda telah melakukan penipuan kepada Bank Mandiri dan Bank QNB hingga menyebabkan kerugian sekira Rp 400 miliar.
Ia merinci, Bank Mandiri dirugikan sebesar Rp 250 miliar, dan Bank QNB sebesar Rp 150 miliar.
"Jadi total keselurahannya sebesar Rp 400 miliar," jelasnya.
Ketut membeberkan, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara tersebut Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.
Terpidana Harry Suganda diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
"Setelah mengetahui keberadaannya, tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk di eksekusi," pungkasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
[TB]