Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia Tidak Merubah PMI Menjadi Lebih Baik Bekerja di Negeri Jiran




REFORMASI-ID | Nasional - Wacana semangat Moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia jangan dijadikan hanya sebagai Bargaining Position pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya perlindungan terhadap PMI di Malaysia. Jangan melihat kes per kes namun secara keseluruhan dampak yang akan timbul dari Moratorium.  

Sejak 2009 kebijakan Moratorium PMI ke Malaysia tidak merubah PMI menjadi lebih baik bekerja mencari nafkah di Negeri Jiran. 

Sebab Moratorium tidak diikuti dengan kebijakan lain yang dapat lebih mensejahterakan dan melindungi PMI.

Misalnya jumlah PMI yang Nonprosedural (Ilegal) di Semenanjung Malaysia sama banyaknya dengan jumlah PMI yang Prosedural (Legal) bahkan lebih banyak, artinya kebijakan Moratorium tidak menyelesaikan masalah.

Indonesia harus berhati-hati mengambil keputusan Moratorium sebab dapat berdampak semakin banyaknya pemberangkatan penempatan PMI ke Malaysia secara Nonprosedural (Ilegal), dan semangkin meningkatkan pengangguran didalam negeri karena ketidaksiapan pemerintah membuka peluang pekerjaan di negeri sendiri.

Namun kita kecewa terhadap pemerintah Malaysia yang tidak konsisten melaksanakan komitmen bersama didalam menjalankan MoU antara Indonesia dan Malaysia pertanggal 1 April 2022 yang lalu dimana Pasal 17 salah satu pihak dapat melakukan penangguhan MoU.

Seperti kita ketahui pemerintah Malaysia masih menerbitkan Journey Performed Visa (JP Visa) atau Visa tinggal sementara, visa jenis ini sering disalahgunakan PMI untuk bekerja di Malaysia yang tidak melalui job order.

Sehingga mencederai MoU tersebut yang telah ditandatangani dihadapan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Ismail Sabri.

Alangkah lebih baiknya pemerintah Indonesia melalui Duta Besar Indonesia Hermono untuk melakukan upaya diplomasi secara masif kepada pemerintah Malaysia agar MoU dapat dijalankan secara sunguh-sungguh dan mengusulkan untuk merevisi MoU tersebut dengan mencantumkan ketentuan sanksi yang lebih mengikat. Bukan malah membuat wacana untuk melakukan moratorium yang bukan bagian dari kewenangan seorang Duta Besar melainkan kewenangan Kementerian terkait.

Sumber : M. Zainul Arifin, S.H., M.H.(Direktur P3WNI / Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI di Luar Negeri)
Laporan : Redaksi