Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aji Ali Sabana Desak Disdik Kota Bekasi Patuhi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013


REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Aji Ali Sabana Ketua DPD Partai Nasdem menerima perwakilan guru terkait keluhan dan aspirasi guru pasca demo di gedung DPRD Kota Bekasi yang tidak diterima langsung wakil rakyat di Gedung Kalimalang, kamis, 21 Juli 2022.

Aspirasi perwakilan para guru terkait ada indikasi calo PPDB Online yang dilakukan wakil rakyat sehingga quata sekolah negeri melebihi kapasitas.

Aji Ali Sabana, menilai persoalan penerimaan siswa dari tahun ke tahun menyisakan persoalan khususnya terkait dengan kapasitas siswa dan rombel sekolah negeri. Bila dicermati hal ini terjadi tahun ke tahun. Padahal telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, pasal 2 ayat 2 poin 3, yakni setiap rombongan belajar tidak melebihi 32 orang untuk SD/MI dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang.


Bila hal ini melebihi kapasitas maka tidak akan maksimal peserta didiknya menerima pembelajaran, semakin tinggi nilai rasio berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid.

Untuk itu kita mendesak Disdik Kota Bekasi mematuhi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, Pasal 2 ayat 2 Poin 3. Juga mendukung penuh aksi para guru yang tergabung Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi dalam gerakan aksinya, kita siap menjembatani ke DPR RI dan Kementrian Pendidikan, tutup Bang Aji Politisi Partai Nasdem Kota Bekasi

Reporter: Agus Wiebowo