Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Korupsi Dana KUR, Jaksa Bacakan Tuntutan Terdakwa


REFORMASI-ID | Denpasar - Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, sidang lanjutan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN Denpasar atas nama terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (RKYN) kembali digelar.

"Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana KUR terhadap terdakwa RKYN telah dibacakan oleh JPU," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15/6.

"Hal ini tertuang berdasarkan penetapan Nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 atas nama terdakwa RKYN," sambungnya.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni,

• Ayu Risma Damayanthi selaku adik Terdakwa

• Ni Luh Budi Trisna selaku mantan pacar Terdakwa

• Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.


Putu merinci, dalam perkara ini JPU telah membacakan beberapa tuntutan terhadap terdakwa RKYN.

• Menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RKYN dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

• Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

• Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa RKYN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 291 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan penjara.

• Menyatakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp. 220 juta diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, dan

• Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).

Sidang akan dilanjutkan pada, Kamis 16 Juni 2022 dengan agenda pledoi dari penasehat hukum.


Diketahui, RYKN ditangkap pada Januari 2022 lalu atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2016-2018.

Pada saat itu RKYN selaku Marketing Kredit (Mantri) terbukti telah melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu BUMN di Kota Denpasar.

Ia sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, ia juga sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira Rp. 3,1 milyar.

[TB]