Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Hentikan Tuntutan Dua Kasus Sekaligus


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri Kota Denpasar melakukan upaya penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka melalui Restorative Justice.

Penghentian tuntutan disetujui setelah ekspose perkara yang dilakukan secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, telah dilakukan penghentian tuntutan terhadap dua orang tersangka dari dua kasus yang berbeda.

"Ada dua orang tersangka yang telah dibebaskan melalui restorative justice yakni, I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29/6.

"I Made Ridyawan diduga telah melanggar pasal 362 KUHP. Ia dibebaskan di rumah restorative justice, pada Rabu 22/6 lalu setelah dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dan disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, dan Tokoh Masyarakat setempat," sambungnya.

Sedangkan Agus Indra Aryawan, masih kata Putu, diduga telah melanggar pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Putu menjelaskan, tersangka Agus Indra Aryawan dibebaskan setelah dilakukan mediasi dan adanya perdamaian yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, terhadap Korban dan Tersangka, pada Jumat 24/6 lalu.

"Agus bebas tanpa syarat setelah dilakukan Tahap-II serta disaksikan oleh Keluarga tersangka, Keluarga korban, Kelian adat, serta Kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat, dan memenuhi syarat," ungkap Putu.

"Keduanya dibebaskan setelah memenuhi syarat pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020," pungkasnya.

Dalam upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dilakukan secara virtual, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan jajarannya yang menangani perkara I Made Ridyawan dan Agus Indra Aryawan.

[TB]