REFORMASI-ID | Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Zulfikar Nasution SH MH mendapat apresiasi dari Bupati Nagekeo Dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes, karena berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara milik Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Nagekeo yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebesar Rp.964.579.968.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Zulfikar Nasution SH MH, uang tunai sebesar Rp. 964.579.968 itu, terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 315.743.595 ini yang belum dibayarkan lunas, Karena mereka meminta waktu penundaan pembayaran selama tiga bulan dengan memberikan jaminan sertifikat tanahnya.
Jadi ada enam sertifikat tanah yang dijaminkan, dengan total Rp. 648.836.373 yang juga turut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Zulfikar Nasution SH MH kepada Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes, di Aula Kantor Bupati Nagekeo.
Dalam acara penyerahan tersebut, diinisiasi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Roy Tua Hakim. Dia didampingi Kasi Intel Argandy Wahyuntoro dan Kasubbag Bin Kayetanus, dan secara simbolis diterima langsung oleh Bupati bersama Wakilnya, didampingi Ketua DPRD, bersama Kepala OPD, Kepala Inspektorat, Auditor, Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Nagekeo.
Usai penyerahan, Kajari Ngada Zulfikar Nasution menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada melalui bidang Datun hadir di Kabupaten Nagekeo ini, adalah pelayan masyarakat. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menegakan hukum, agar wibawa pemerintah dapat terwujud melalui upaya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum lainnya.
"Upaya pemulihan Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada Pemerintah Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur ini, berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Zulfikar dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta, pada Kamis (23/6).
• Bukti Nyata
Dalam hal ini Kejari Ngada telah membuktikan keberhasilannya dengan tindakan nyata. Karena menurut Bang Zul sapaan akrab Kajari Ngada mengatakan dari April sampai Juni 2022, melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dengan Kejaksaan Negeri Ngada tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, beserta Permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi dari Bupati Nagekeo.
"Dengan Kewenagannya, JPN Kejari Ngada telah memberikan bantuan hukum Non Litigasi kepada Pemerintah Nagekeo, dengan cara mengundng para pihak sesuai surat permohonan Bupati Nagekeo. Tentang permohonan bantuan Hukum Non Litigasi itu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengharapkan agar Kejari Ngada melalui bidang Datun dapat melalukan penagihan, pasca dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) tahun 2021, guna pemulihan Keuangan Daerah," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, imbuh Zul, JPN mengundang para pihak, untuk bertemu. Dan dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa para pihak tertagih, dari berbagai satker bersedia membayar keuangan sesuai dengan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat. Pembayaranbdengan cara tunai dan bisa juga dicicil dengan membertikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk mengganti keuangan yang telah disalahgunakannya.
"Alhamdulillah, akhirnya JPN dari Datun tersebut, berhasil menarik dana sebesar Rp. 964.579.968 rupiah. Uang itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 315.743.595 rupiah ini yang belum dibayarkan lunas karena mereka meminta tempo penundaan waktu pembayaran selama tiga bulan dengan memberikan jaminan sertifikat tanah. Jadi ada enam sertifikat tanah yang dijaminkan, dengan total Rp. 648.836.373 rupiah," tandasnya.
• Apresiasi Bupati
Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes mengapresiasi keberhasilan Kejari Ngada mengatakan terimakasih yang berlimpah kepada Kajari Ngada dan jajarannya atas kinerja yang telah dilakukan dalam upaya pemulihan keuangan daerah yang sempat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Kegiatan pemulihan ini merupakan kegiatan kali pertama di Kabupaten Nagekeo dan dapat berlangsung terus menerus sebagai upaya pemulihan keuangan daerah.
"Pada kesempatan ini, saya berpesan kepada para OPD, Camat dan Lurah/Kepala Desa agar dalam mengelola anggaran hendaknya dilakukan sesuai ketentuan. Hindari perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah dan berdampak pada proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
• Berhasil dan Sukses
Untuk diketahui, sejak tongkat komamdo Kajari Ngada dipegang Putra Batak Bermarga Nasution tersebut, berbagai apresiasi, dan penghargaan telah berhasil ditorehkannya. Misalnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2021 lalu.
Keberhasilan tersebut tentunya tak lepas dari dedikasinya yang tinggi dan kecintaan Zul terhadap Korps Adhyaksa hingga dia bisa berhasil dan sukses membuat citra Kejaksaan di NTT menjadi lebih baik lagi dimata masyarakat, khususnya para pencari keadilan, seperti yang diisyaratkan pimpinannya Jaksa Agung Burhanuddin.
[***/TB]