Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aset Milik Koruptor Kredit Fiktif Diserahkan ke Bank Jatim


REFORMASI-ID | Jatim - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penyerahan barang bukti dan titipan uang peganti kepada Pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Kegiatan penyerahan barang bukti dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa/Penuntut Umum yang menangani perkara Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Terpidana Edhowin Farisca Riawan,serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.

"Telah diserahkan barang bukti 10 bidang tanah dan bangunan berikut Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 1 unit mobil fortuner dengan nilai taksasi sebesar Rp. 5.171 miliar milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8/6.

"Selain itu, terpidana Mochamad Ridho Yunianto juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 1.022 miliar," sambungnya.

Kemudian, masih kata Ketut, 1 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang tunai senilai Rp. 100 juta milik terpidana Edhowin Farisca Riawan juga turut diserahkan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang.

Kegiatan Penyerahan Barang Bukti dan Titipan Uang Pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Terpidana Mochamad Ridho Yunianto, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama Terpidana Edhowin Farisca Riawan.

[TB]