Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Usut Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias WH sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan LCW alias WH sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng," kata Ketut, Selasa 17/5/2022.

"Ditetapkannya tersangka LCW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022," sambungnya.

Ketut menambahkan, LCW merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI sempat diperiksa beberapa kali sebagai saksi.

Dalam perkara ini, peran Tersangka LCW terbukti secara bersama-sama dengan Tersangka sebelumnya yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, MPT, kemudian General Manager PT. Musim Mas PTS, dan Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, SM.

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," tandasnya.

[TB]