Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Usut Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung : Tak Akan Sia-Siakan Kepercayaan Masyarakat


REFORMASI-ID | Jakarta - Menanggapi hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia (IPI), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan serta dukungan masyarakat terhadap Kejaksaan RI untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 s/d Maret 2022," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 16/5/2022.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei nasional Indikator Politik Indonesia (IPI) periode 5-10 Mei 2022.

Sementara itu, ia menjelaskan, sebanyak 59,1% lainnya, masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," tegasnya.

Tidak sampai disitu, ia juga memastikan, pihaknya akan bersungguh - sungguh dan tidak akan menyia - nyiakan kepercayaan masyarakat dalam menangani kasus tersebut.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para Tersangka kasus korupsi minyak goreng untuk 40 (empat puluh) hari ke depan," ujar Burhanuddin.

"Selain itu, tim penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," bebernya.

Ia menyampaikan, penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Hingga saat ini tim penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti," pungkasnya.

[TB]