Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Jerat Pasal Berlapis Pemberi Suap Kasus Impor Baja


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Kejagung menetapkan seorang manager di perusahaan swasta berinisial T sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.

Dalam perkara ini, T merupakan tersangka baru yang berperan membuat Surat Penjelasan (Sujel) palsu untuk mempermudah dalam melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ditetapkannya T sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi persnya, Senin 30/5.

Ketut menjelaskan, tersangka T bekerja sama dengan BHL menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka TB.

"Uang tersebut untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

"Selain itu, tersangka T juga yang telah melakukan pemalsuan Sujel yang dibuat di Jalan Pramuka, Jakarta," bebernya.

Setelah Surat Penjelasan (Sujel) dipalsukan, masih kata Ketut, kemudian tersangka T memberikan Sujel tersebut kepada BHL untuk dipergunakan melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI," ungkapnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebuat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

"Tersangka T ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," tandasnya.

Dalam perkara ini, T disangkakan pasal berlapis, kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Ketiga, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

[TB]