Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

MZA: UU Pers Hingga Saat Ini Kurang Melindungi Profesi Wartawan



REFORMASI-ID | Banten - Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi Jurnalis, Tim Media Reformasi Indonesia menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurnalistik. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Kawasan Wisata Saung Nini Aki Pantai Carita, Anyer, Banten. 

Dalam kegiatan ini Tim Media Reformasi Indonesia menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Mahar Prastowo yang memaparkan materi tentang Jurnalistik, serta Pakar Hukum Dr (Can) Dato' M. Zainul Arifin (MZA), yang memberikan beberapa materi terkait masalah hukum di ranah media. 

Kegiatan ini juga mengundang sejumlah tamu antara lain Humas Kemenkumham RI, Letkol Inf Bangun I E Siregar, Hensah Kalapas Bulak Kapal, Ricky Kelly, SH tim advokat dari Law Firm Dwi Mustika & partner. 

Turut hadir dalam acara, perwakilan dari berbagai Media, seperti Reformasi Indonesia (MRI), Bantenmore, Siber 88 perwakilan Lampung, Media Kriminalitas, Media Lingkar Indonesia, Patroli Indonesia, Tabloid Lugas, Indocorner, Tangtaranews, Siber 77, Bhayangkaranews, Generasi Indonesia, Maharprastowonews, perwakilan Media  Kodim 0510 Tigaraksa, A+, WN 88 Jabar, dan lain-lain.



Salah seorang nara sumber Dr (Can) Dato' M. Zainul Arifin ahli hukum serta staff ahli di komisi III hukum dan HAM DPR RI dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya akan mengajukan kembali penetapan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dianggap masih banyak kekurangan.

"Saya melihat UU Pers masih banyak memiliki kekurangan," kata Zainul saat menyampaikan pemaparannya, Minggu 15 Mei 2022.

Ia menilai, UU Pers hingga saat ini kurang melindungi profesi wartawan. Dimana tidak ada ketetapan yang pasti untuk melindungi dan mensejahterakan awak media, sehingga kerap ditemui kejadian awak media mendapatkan diskriminasi bahkan sampai kekerasan fisik.



"Oleh karena itu saya akan mengusulkan kepada DPR RI dapat merombak UU Pers no. 40, untuk kepastian penetapan pelindungan dan kesejahteraan kepada para awak media, tentunya semua itu atas dorongan para awak media," jelasnya.

"Banyak sekali kelemahan-kelemahan yang terdapat di UU Pers no. 40, hal tersebut yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membungkam kebebasan pers dalam menyampaikan aspirasi masyarakat," tegasnya. 

"Akibatnya posisi seorang Jurnalis  menjadi rentan, sehingga kesejahteraan dan perlindungan hukum yang pasti kepada awak media tidak diperhatikan," ujarnya.

Dikesempatan yang sama Mahar Prastowo mengatakan, kegiatan Jurnalistik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas para Jurnalis dalam menyajikan pemberitaan.

"Kegiatan Diklat Jurnalistik ini dapat dijadikan sumber ilmu bagi para insan pers dalam penyajian pemberitaan," ungkap Mahar. 

Disisi lain Mahar juga memaparkan tentang citizen reporter pemula dengan panduan utama 5W 1H (What, Where, Why, Who, When, How) yang sangat penting untuk menciptakan jurnalis yang profesional, serta memahami dan menjalankan kode etik jurnalis dalam menjalankan tupoksi jurnalistik.

"Peran serta jurnalis sangat dibutuhkan diera digitalisasi seperti saat ini," ucapnya. 

"Tentunya semua itu dengan menciptakan para jurnalis yang profesional, yang memahami dan menjalankan panduan 5W 1H dan kode etik jurnalis," jelasnya. 

"Peran serta jurnalis diera digital bukan hanya sekedar menulis sebuah berita, tetapi jurnalis saat ini harus bisa menyampaikan hasil karya tulisannya kepada masyarakat dan pemerintah melalui berbagai macam sarana Medsos yang ada," tegasnya. 

"Dengan diadakan Diklat ini, saya berharap kepada rekan-rekan awak media yang hadir, untuk bisa dijadikan bekal dasar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tandasnya. 

Letkol Inf Bangun I E Siregar berpesan melaui Irwan AN perwakilannya, agar para awak media menghindari penyebaran berita hoak dan dapat menyajikan berita yang berimbang, serta harus berani menyuarakan kebenaran. 

(Red)