Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Usai Cemarkan Nama Baik, Kejagung Tangkap Politisi Golkar di Jakarta


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai di Jalan K.H Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Senin 4/4/2022 kemarin.

"Risman merupakan DPO asal Kejati Sulsel. Ia ditangkap di Jakarta terkait pencemaran nama baik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. Selasa (4/4/2022).

Ia menyebut, peristiwa ini terjadi saat berlangsungnya acara Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel yang digelar di Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar pada 26/6 s/d 27/6/2019 lalu.

"Saat acara Musda digelar, Risman selaku Ketua Panitia tak terima acaranya dihadiri oleh dua orang yang berinisial HA dan MT. Karena kehadiran kedua orang itu dianggap ingin mengacaukan kegiatan tersebut," ujar Ketut.

Setelah itu HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat, namun saat berada di luar tempat kejadian, Saksi HA sempat berbicara dengan Risman, lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta HA segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulsel.

Beberapa saat kemudian Risman memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan, dia (HA dan MT) adalah kadernya Rusdin Abdullah (RA) yang datang mau mengacaukan Musda dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang.

Padahal kedatangan HA dan MT untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi "menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar".

Namun kenyataannya, RA mengaku tidak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang di acara Musda membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Risman. 

"Merasa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya, RA kemudian melaporkan tindakan Risman ke Kantor Polisi," imbuhnya.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sempat memanggil Risman, namun Risman tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, hingga akhirnya Risman dimasukkan kedalam DPO Kejati Sulsel.

Setelah diketahui keberadaannya, tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Risman. Kemudian Risman langsung dibawa ke Kejati Sulsel untuk dilaksanakan eksekusi.

"Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021, Terpidana Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Dan dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 bulan," pungkasnya.

[TB]