Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pejabat Esselon I Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) dengan inisial IWW.

"Telah ditetapkan empat orang tersangka diantaranya pejabat dari Kemendag, inisial IWW," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa 19/4/2022.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PT selaku General Manager dibagian General Affair PT. Musim Mas," lanjutnya.

Ia menilai, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Selain menimbulkan perekonomian negara, Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka juga mengakibatkan melambungnya harga serta kelangkaan minyak goreng dan terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng sehingga dapat menyulitkan kehidupan masyarakat.

"IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng," terangnya.

Menurutnya, peristiwa kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng dipasar terjadi pada akhir 2021. Hingga akhirnya Kemendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Dalam perkara ini tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sebanyak 19 saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum antara lain :

Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

[TB]