Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tangkap Buronan Penyelundup Barang Impor di Bandung


REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan Kejati DKI Jakarta Suteja Setiawan terkait penyelundupan di bidang import yang dilakukan secara bersama-sama.

Terpidana Suteja Setiawan ditangkap di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu 13/4/2022 pukul 20.30 WIB tanpa perlawanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Suteja ditangkap karena terbukti bersalah telah melakukan penyelundupan di bidang import.

"Terpidana Suteja Setiawan ditangkap di kampung halamannya kemarin," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/4/2022.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 Suteja Setiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan dibidang import secara bersama-sama pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara tahun 2019.

Terpidana Suteja Setiawan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.

"Setelah tim melakukan penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi," tegasnya.

Akibat perbuatannya, terpidana Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728. miliar dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

[TB]