Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 253 M Hasil Lelang Korupsi PT. Indosat Mega Media


REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selamatkan uang negara senilai Rp. 253 miliar lebih. Uang tersebut hasil lelang dari perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam pelaksanaan pengembalian uang pengganti turut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, uang sebesar Rp. 253 miliar merupakan hasil pelaksanaan eksekusi asset yang dilelang milik tersangka Indar Atmanto.

"Tim Jaksa eksekutor Kejagung dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menemukan beberapa aset milik terdakwa Indar Atmanto dengan nilai lelang sebesar Rp. 244 miliar lebih, ditambah uang tunai sebesar 9 miliar lebih, dengan total Rp. 253.356 milar," kata Ketut dalam konferensi persnya Jumat 1/4/2022.

"Selanjutnya uang hasil lelang sebesar Rp. 253.356 miliar akan disetorkan ke kas negara dengan nomor billing 820220211204724," terangnya.

Dalam putusan amar Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Ketut.

Dalam kesempatannya Dir Eksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sarjono Turin mengatakan, selain pidana badan terdakwa Indar Atmanto juga harus membayar uang pengganti sebagaimana putusan yang sudah inkracht dalam perkara penyalahgunaan frekuensi 3G itu Nomor 787K/PID.SUS/2014 tertangal 10 Juli 2014. sebesar Rp. 1.3 triliun.

"PT. Indosat Mega Media (IM2) turut dihukum dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.3 triliun," ujarnya.

Sarjono merinci hasil penemuan dari tim Jaksa eksekutor aset milik tersangka berupa :

• Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT IM2

• Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT IM2

• Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2, dan

• 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua.

Ia menyebut PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.3 triliun dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

"Untuk menutupi sisa pemulihan Rp1,104 triliun, pihaknya telah membentuk tim eksekutor gabungan untuk melakukan penelusuran aset. Berikutnya, aset-aset yang telah disita akan segera dilelang," pungkasnya.

[TB]