REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Untuk memberikan dorongan motivasi dan semangat kepada petugas tenaga kesehatan dan masyarakat Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan A, SH, MM bersama Wakapolsek AKP Parwoto berbagi tugas melaksanakan peninjauan pelaksanaan Vaksinasi Booster Merdeka di semua gerai vaksin Booster khususnya yang memberikan vaksinasi malam hari yaitu gerai yang ada di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara. Kamis, (7/4/2022).
Tempat yang dikunjungi Kapolsek dan Wakapolsek seperti vaksin yang ada di halaman Masjid Nurul Huda di RW.11 Kaliabang Tengah dan gerai vaksin yang ada di halaman Masjid Baitul Mukmin yang ada di Perumahan Villa Mas Indah di RW.18 Kelurahan Perwira serta di Masjid Jami Harapan Jaya yang di tinjau oleh Kapolsek Bekasi Utara kompol Arwan A, SH, MM sedangkan gerai vaskin di stasiun Bekasi dan gerai vaksin di halaman Masjid Alhijrah Titian Kencana serta gerai di Teluk Pucung di tinjau pelaksanaannya oleh Wakapolsek AKP Parwoto.
Dari hasil peninjauan terlihat masyarakat sangat antusias untuk melakukan vaksin di malam hari karena merasa nyaman setelah melaksanakan berbuka puasa dan solat taraweh karena siang hari disibukan dengan aktivitas di tempat kerjanya masing- masing.
Kapolsek mengajak masyarakat Bekasi Utara untuk berbondong-bondong datang ke gerai vaksin melaksanakan Booster vaksin Covid.19
Kegiatan vaksinasi Booster mengacu pada intruksi pemerintah dalam percepatan Vaksinasi Nasional dan perintah Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya untuk membuka layanan Vaksinasi Booster Merdeka serentak.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan A, SH, MM memerintahkan jajarannya untuk membuka layanan Vaksinasi Booster Merdeka di 8 gerai Vaksin yang tersebar di masing- masing 6 wilayah Kelurahan serta membuka gerai di Halaman Mapolsek dan Stasiun Besar kota Bekasi Kec. Bekasi Utara yang pelayanannya di mulai dari tgl 04 April Sampai tgl24 April 2022 Jam 08.00 WIB sampai selesai dan malam mulai jam 19.30 WIB sampai selesai berlaku untuk umum.
Adapun syarat pendaftaran nya sangat mudah, masyarakat tinggal datang dengan membawa Fc KTP saja.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk segera datang dan melakukan Vaksinasi Booster karena sesuai Fatwa MUI No.13 Th. 2021 yang mengatakan bahwa Vaksin di bulan puasa tidak membatalkan ibadah puasa dan Vaksinasi Booster juga merupakan syarat untuk melakukan mudik lebaran karena apabila sudah di vaksin booster masyarakat akan sehat dan bisa bersilaturahmi dikampung halamanya dengan sehat.
Laporan: Agus wiebowo
Sumber: Humas