Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Ada Gratifikasi, Kejagung Naikkan Status Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan


REFORMASI-ID | Jakarta - Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ketahap penyidikan.

Naiknya status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd/04/2022 Tanggal 4 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, naiknya status tersebut, setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5/4/2022.

"Eksportir tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera(IS). Keduanya tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI," lanjutnya.

Ia menilai kesalahan yang dilakukan adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.

“Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE,” katanya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022.

"Dari hasil penyelidikan, tim penyelidik mendapat keterangan dari 14 orang saksi serta dokumen/surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022," terangnya.

Ia menyebut, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 sehingga mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," ujar Ketut.

Kasus mafia minyak goreng ini telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (15/3). Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

[TB]