Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Andy Salim Desak KPK Periksa Anak Pepen Dalam Kasus TPPU



REFORMASI-ID | Kota Bekasi - Dukungan terus mengalir terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami adanya aliran dana terhadap tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (pepen) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, Tokoh Masyarakat Bekasi, Drs. Andy Salim yang juga sebagai pembeli Gedung  Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat mendesak KPK agar memeriksa Keluarga Rahmat Effendi (Pepen) dalam hal ini termasuk anak-anaknya yang 3 diantaranya sudah dipanggil dan dimintai keterangan, tetapi publik berharap juga Ade Puspitasari dapat segera di panggil supaya dapat menjawab isu bahwa dia (AP) paling berperan dan mengatur menggantikan Pepen, itu sebabnya dia berani menuduh ketidak profesional KPK dalam menangkap bapaknya Pepen, malah menduga dan mengkaitkan seakan tindakan KPK ada unsur politisnya.

"Dikarenakan serangkaian penggalangan atau pengumpulan dana, pungutan yang diduga untuk keperluan besar Musda V dan penyelesaian masalah hukum dan kepemilikan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang disinyalir oleh khalayak umum keluar uang besar yakni puluhan milyar demi mempertahankan ambisi kekuasaan melalui anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi menggantikan dirinya (Rahmat Effendi). Untuk itu, kami mengimbau agar KPK turut juga segera memeriksa Ade Puspitasari," tegas Andy Salim, Selasa (12/4/2022).

Selain itu juga seperti sudah di ketahui publik ternyata, sambung Andi Salim, KPK dalam penelusuran didapati adanya aliran dana yang diterima melalui rekening anak-anaknya, bahkan yayasan dan berbagai kegiatan kamuflase  maka selayaknya KPK berani menetapkan Tersangka kepada siapapun yang terlibat menerima, turut membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan Pepen (Sapaan akrab Rahmat Effendi) selama ini melalui orang orang terdekat, saudara, anak juga keluarga, bahkan istri istri mudanya atau bahkan wanita simpanannya lalu menggunakan akte notaris untuk pengalihan atau surat kuasa Notaril

"Sudah saatnya KPK berani menerapkan Pasal TPPU kepada semua koruptor dan berani memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membantu pelaku koruptor yang punya seribu akal untuk menyembunyikan harta-harta haramnya, melihat dari Indra Kenz Tsk investasi bodong yang juga melibatkan kekasihnya yang turut menerima aliran dana maka juga dinyatakan sebagai tersangka," di mabes Polri paparnya.

Andy Salim menambahkan, uang konsiyasi yang Pepen titip di Pengadilan Negeri Bekasi lebih kurang sekitar Rp 11,5 M diduga dari hasil korupsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua yang terlibat termasuk anaknya dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai TSK dalam kasus TPPU RE.

"Pembangkang itu lebih terhormat daripada penjilat. Seburuk-buruk seorang pembangkang masih punya prinsip, harga diri & berani ambil, tanggung resiko, sedangkan seorang penjilat dia hanya mencari tempat aman dibalik keteknya orang atau Penguasa Zolim. Bila aparat hukum di Negeri ini tegas dan memiliki integritas yang tinggi, maka masyarakat dapat berharap  banyak dalam penegakan hukum yang berani & tegas, dan Negeri ini dapat bangkit & maju seperti Negeri China yang reformasi 25 tahun lalu dan sekarang kita dapat melihat menjadi Negara termaju, Berkembang pesat & terkuat dalam semua aspek kehidupan," ucap Andy Salim.

Saat ini kita semua tau, kata Andy Salim, bahwa Pepen ini sudah terbukti berbohong ke publik, salah satunya di LKHN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) milik Pepen laporannya harta dia hanya sekitar Rp 6 - 7 Milyar, ini jelas jelas sudah melakukan kebohongan publik,  sedangkan uang dititipkan atau konsiyasi di Pengadilan Negeri Bekasi untuk penyelesaian pembayaran Gedung DPD Golkar Bekasi saja sudah sekitar Rp 12 Milyar.

"Jadi jelas, Pepen itu bukan hanya berbohong atau membual tapi seorang pendusta besar," pungkas Andy Salim dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya d ke atas nama orang lain, ada yang ke keluarga, ke yayasan, ke anak anak atau istri istrinya bahkan ke atas wanita simpanannya yang semua diduga  diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Laporan: Agus w