Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sudah Inkracht, Kejari Denpasar Eksekusi 8 Napi ke Lapas Kerobokan


REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap 8 orang Tahanan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkhract) ke Lapas Kerobokan.

Kedelapan orang napi tersebut merupakan tahanan Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Selatan, dan Polresta Denpasar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, kedelapan napi yang di eksekusi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum.

"Dari 8 napi yang dieksekusi terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Rabu 23/3/2022.


"Kedelapan napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract), dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ujar Putu.

[TB]