Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Diduga untuk Aksi Tawuran dan Begal



REFORMASI-ID | Kriminal - Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota amankan 2 orang remaja yang memiliki senjata tajam berupa clurit pada saat gelar operasi kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) di jalan pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 03.00 wib.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.H, M.H dalam konferensi pers ungkap kasus perkara membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 menjelaskan Polsek Bekasi Jatiasih mengamankan dua tersangka B (19) diamankan saat Operasi Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polsek Jatiasih dalam Cipta Kondisi diwilayah Polsek Jatiasih.

"Tadi pagi dalam operasi Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sekitar jam 03.30 wib dilakukan penangkapan satu orang tersangka BAF (19) yang berboncengan dengan temannya membawa senjata tajam tepatnya di TKP jalan pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih oleh Polsek Jatiasih," Kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Irvan dan Kapolsek Jatiasih AKP Samsar Sitanggang.

Tadi, lanjut Hengki, Tersangka BAF yang merupakan pelajar beralamat Desa Bojong Kulur Kabupaten Bogor, dari satu tersangka ini kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan satu lagi tersangka lagi AMZ (18).

Dimana kedua tersangka ini adalah orang - orang yang divideo tawuran viral di media sosial tanggal 02 Maret 2022 antara kelompok yang menamakan gengster "misterius Bekasi" dengan Mafia 01. Viralnya video, anggota Reskrim Polsek Jatiasih melakukan pengembangan dengan diamankan pelaku ZA, HA dan ZH sedangkan yang viral pelaku lainnya tersangka BAH, AMZ diamankan tadi adalah yang bawa senjata jenis clurit.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah senjata tajam jenis parang (Sorbek) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi B 4650 KHH. Untuk tersangka kita ancam hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan adanya fenomena baru tawuran dengan menamakan kelompok gengster dengan diawali saling tantang di sosial media sehingga diharapkan para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut melakukan pengawasan kepada anak - anak diwilayahnya agar tidak ikut ikutan kelompok yang akan melakukan aksi tawuran.

"Pengawasan dari orang tua kepada putra-putranya sangat diharapkan agar dari kejahatan - kejahatan tawuran dan begal, " pungkasnya.

Reporter: Agus wiebowo