"Ya benar, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap dua orang perempuan Jaksa Gadungan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. Kamis 17/3/2022.
"Tersangka FRA dan DTM ditangkap disebuah apartemen diwilayah D.I Yogyakarta, Jawa Tengah," lanjutnya.
FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kepada para korbannya, FRA dan DTM mengaku sebagai Pejabat dari Kejaksaan Agung," tegas Ketut.
"Kedua tersangka ini melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.200 milyar.
[TB]