Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejati DKI Temukan Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok



REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah melakukan pemeriksaan dilapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penyelidik menemukan satu unit kontainer 40 feet bernomor BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

"Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut dalam keterangannya Kamis 17/3/2022.

"Kemudian Tim Penyelidik menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai," sambungnya.

Ia mengatakan, dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sekira Rp 400 Juta per kontainer.

Sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.

"Dalam perkara ini dugaan korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tandasnya.

[TB]