REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menemukan adanya pengadaan barang dan jasa BUMN dan BUMD menggunakan produk luar negeri namun dilabeli produk dalam negeri.
Temuan tersebut terungkap setelah tim melakukan operasi intelijen yustisial yang dibentuk pada Jumat 25/3/2022 lalu.
Sebelumnya pada Kamis 24/3/2022 Jaksa Agung RI Burhanuddin telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) seluruh Indonesia untuk melakukan operasi intelijen dengan menyebar diberbagai wilayah antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, setelah melakukan operasi intelijen, tim menemukan peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.
"Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, tim menemukan beberapa barang dan jasa produk impor menggunakan label lokal diberbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN / BUMD," kata Ketut dalam keterangannya. Senin 28/3/2022.
Ketut menambahkan, selain itu tim juga menemukan dibeberapa sentra pusat perbelanjaan, dimana terdapat beberapa komoditas yang ditemukan berupa barang impor menggunakan label dalam negeri.
"Barang tersebut merupakan alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim dilapangan," tegasnya.
Dijelaskannya, dari hasil temuan barang-barang tersebut dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.
"Sehingga produksi lokal tidak dapat dijual dipasar dalam negeri, hal tersebut dapat menghambat/mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19," terangnya.
Dia menyebut, untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan dilapangan, tim Jampidsus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai untuk mengurangi impor ilegal.
"Selanjutnya akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," beber Ketut.
[TB]