Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tangkap Buronan Pelaku Investasi Bodong di Jakarta



REFORMASI-ID | Hukum Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di kawasan Matraman, Jakarta Timur pada Selasa 8/3/2022.

Terpidana Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap terkait kasus Investasi Jasa Keuangan Ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, terpidana merupakan buronan Kejati Sulsel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana penipuan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

"Terpidana secara bersama-sama melakukan Investasi Bodong dan menyebabkan kerugian pada nasabah mencapai Rp. 131.098 milyar," tambahnya.

Terpidana sempat dipanggil secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel namun tidak pernah memenuhi panggilan secara patut. Sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel, Terpidana berhasil diamankan dan akan segera dilakukan eksekusi," ungkapnya.

Atas perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10 milyar.

[TB]