Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka JD Kasus Korupsi di LPEI

 


REFORMASI-ID | Hukum - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan milik tersangka JD.

JD ditangkap terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022.

"Ada 20 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka JD yang disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya. Kamis 10/3/2022.

"Tanah tersebut berlokasi di Kedung Anyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dan telah didirikan Pabrik Kertas PT. Summit Paper dan PT. Gunung Gilead dengan total 66.414 M2," sambungnya.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

"Dalam perkara ini kerugian keuangan negara kisaran Rp 2,6 Triliun," pungkasnya.

[TB]