Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Sita 19 Kontainer di 5 Tempat Perkara Mafia Pelabuhan


REFORMASI-ID | Hukum - Kejagung melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Semarang Tahun 2015 s/d 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi.

"Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita terdapat 7 kontainer yang disita, lalu TPP PT. Trans Con Indonesia terdapat 7 kontainer, kemudian TPP PT. Multi Sejahtera Abadi terdapat 2 kontainer," kata Ketut

"Selanjutnya di TPP PT. Pelayanan Lancar Lintas Logistindo terdapat 1 kontainer, dan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok terdapat 2 kontainer yang disita," sambung dia.

Ketut menyebut, penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan. 

"Dalam perkara ini tertuang berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," pungkasnya.

[TB]