Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Beberkan, Kasus Suap Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas Naik ke Tahap Penyidikan



REFORMASI-ID | Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan ekspose/gelar perkara terkait dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Mas Semarang Tahun 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, ekspose/gelar perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidikan kasus mafia pelabuhan dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose/gelar perkara," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. Rabu 2/3/2022.

Ketut menambahkan, hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China.

"Sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," terang Ketut.

Selain itu, masih kata Ketut, Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor,

Akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri.

Sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil.

Ia menyebut, bahan tekstil tersebut harusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri kemudian dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.

"Selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
[TB]