Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Dua Kantor Bea Cukai Jateng Jadi Target Penggeledahan Terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok



REFORMASI-ID | Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat Kota terkait kasus mafia pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

"Di Kota Bandung terdapat dua rumah yang kita geledah dan beberapa barang bukti yang dapat kita amankan. Yakni rumah Leslie Grizian (LG) dan Zainal Mutaqin (ZM)," kata Ketut dalam keterangannya. Jumat 4/3/2022.

"Dirumah LG dan ZM kita menyita masing-masing satu box Dokumen terkait informasi tekstil dan beberapa unit telepon genggam serta barang bukti lainnya," lanjutnya.

Kemudian masih kata Ketut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dirumah Theresia Wersti Astika Sunaryo diwilayah Kota Magelang.

"Dirumah itu tim penyidik menyita barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," tuturnya.

Tak hanya itu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang juga turut digeledah.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang elektronik di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor P2 Bea Cukai Type Madya Pabean A Kota Semarang," terang Ketut.

Ketut menambahkan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang-barang elektronik dirumah Direktur CV. Mekar Inti Sukses Tjhin Sunardi dikawasan Taman Sari Jakarta Barat.

Terhadap barang yang disita oleh tim penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.
[TB]