Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aset Milik Tersangka JD Kasus Korupsi LPEI Kembali Ditemukan



REFORMASI-ID | Hukum - Kejagung kembali melakukan penyitaan sekaligus pengamanan barang bukti berupa tiga bangunan rumah toko (ruko) dan satu bangunan rumah milik tersangka JD.

JD merupakan tersangka kasus Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

"Benar, Tim Penyidik Jampidsus telah menyita empat bangunan milik tersangka JD di Surabaya, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya. Jum'at 11/3/2022.

"Bangunan tersebut terdiri dari tiga ruko di kawasan Wisata Bukit Mas 2, dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya," sambungnya.

Dalam perkara tersebut terdapat kerugian keuangan negara sekira Rp. 2.6 triliun.

Ketut menambahkan, penyitaan dan pengamanan barang bukti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.

Sebelumnya tim penyidik telah menyita aset milik tersangka JD berupa tanah dan bangunan di Kedung Anyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Terdapat 20 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka JD yang disita di wilayah Gresik, Jawa Timur pada Kamis 10/3/2022 kemarin," terang Ketut.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

[TB]