Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aktor Pengeroyokan Hingga Tewasnya I Gede Budiarsana di Tuntut 12 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Hukum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan I Gede Budiarsana yang dilakukan oleh I Wayan Sadia dan kawan-kawan.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2021 lalu di Desa Monang - Maning Denpasar Barat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, dalam perkara ini terdapat dua berkas perkara yang berbeda.

"Berkas pertama berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 penetapan atas nama Terdakwa I Wayan Sadia," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 10/3/2022.

Putu menambahkan, bahwa untuk Terdakwa I Wayan Sadia, Majelis Hakim dalam Putusan No. 1041/Pid.B/2021/PN Dps memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

"Terdakwa I Wayan Sadia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada I Wayan Sadia.

Berkas perkara selanjutnya terkait Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama Terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy dengan agenda sidang Putusan.

"Majelis Hakim dalam Putusan No. 1052/Pid.Sus/2021/PN Dps menyatakan Benny Bakarbessy dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," kata dia.

Putu menegaskan, terhadap Benny Bakarbessy dkk dijatuhi hukuman pidana masing-masing 3 tahun penjara. Dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.

"Hukuman ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara kepada Benny Bakarbessy dkk," terangnya.

Terhadap Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan pikir pikir.

[TB]