Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Serahkan Kerugian Negara Rp 125 Juta, Tuntutan Exs Kadisbud Kota Denpasar Akan di Pertimbangkan



REFORMASI-ID | Denpasar - Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) I Gusti Ngurah Bagus Mataram (IGM) menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 125.686.250,- ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pada Jum'at 11/2/2022.

Uang titipan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiartha dan disaksikan oleh dua orang saksi I Gusti Putu Ariana dan Putu Riyani Kartika.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan.

"Tim penasihat hukum IGM telah menyerahkan uang titipan lanjutan sekira Rp. 125 Juta lebih," kata Putu.

"Sebelumnya IGM telah mengembalikan uang titipan pada Senin 5/7/2021 lalu sebesar Rp. 783 Juta lebih," sambung Putu.

Putu menyebut, penyerahan uang titipan tersebut adalah bentuk upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Kadisbud IGM.

Diketahui, mantan Kadisbud Kota Denpasar IGM telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa bulan yang lalu atas dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali, Kota Denpasar perihal aci-aci dan sesajen desa adat, banjar adat dan subak Tahun 2019-2020.

Dalam perkara ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1 Milyar.

"JPU akan mempertimbangkan hukuman kepada IGM, sidang akan kembali digelar minggu depan," pungkasnya.
[TB]