Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Satria Pratama Lawyers Ajukan Atensi ke Kapolres Metro Tangerang Kota Terkait Jual Beli Kupon Tanah di Kecamatan Kosambi Tangerang



REFORMASI-ID | Tangerang - Satria Pratama Lawyers ajukan atensi Kapolres Metro Tangerang Kota, terkait Kasus mafia tanah "Jual Beli Kupon Tanah" di Kec. Kosambi, Tangerang. Sabtu, 05 Februari 2022.

Satria Pratama selaku Pengacara mendampingi kliennya H, sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan jual beli tanah di Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Tangerang.

Dalam keterangan pada awak media, Satria Pratama Lawfirm menjelaskan, kasus ini berawal ketika klien kami H, dapat informasi dari saudara Sarwan ada sebidang tanah serta bangunan di daerah Salembaran, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, yang ingin dijual seharga Rp. 200.000.000,- kemudian klien kami melihat lokasi tanah serta bangunan tersebut dan tertarik kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 20.000.000,- tercatat di kuitansi pada tanggal 27 Maret 2020, kepada Terlapor yaitu inisal P E. selaku pemilik tanah dan bangunan, selanjutnya klien kami melunasi dengan 1 unit mobil kijang Inova dan uang sebesar Rp. 100.000.000,- tercatat kuitansi pada tanggal 06 April 2020.

Pada waktu itu tanah dan bangunan ini sedang dikontrakan oleh terlapor P E, dan klien kami dengan terlapor datang kemudian terlapor menyampaikan kepada orang kontrakan bahwa ini sudah dibeli dan besok tolong pindah dari sini.

Pada saat klien kami ingin mengurus balik nama, dengan melibatkan Rukun Tangga (RT) setempat untuk mengurusnya, ternyata tanah dan bangunan tersebut dikantor Kelurahan sudah terdaftar atas nama orang lain, dan sampai saat ini Terlapor P.E. tidak mengembalikan uang milik klien kami.

Oleh karena itu kami membuka laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di unit Harda Polres Metro Tangerang Kota. Dengan tanda bukti Laporan Nomor: TBL/B/715/VI/2021/SPKT/RestroTangerang Kota/PMJ. Tertanggal 22 Juni 2021.

Menurutnya laporan ini sudah cukup lama, dan ini bisa dinaikkan ketahap penyidikan karena bukti permulaan sudah cukup dan bisa gelar penetapan tersangka. Tetapi saya juga tidak ingin terlalu jauh intervensi tentang kerja penyidik, saya yakin penyidik bisa lebih profesional.

Kami meminta atensi kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti Laporan kami dengan cepat. Mengingat kasus ini carut marut, karena jual beli tanah menggunakan "Kupon Tanah". Kelurahan pun harus diperiksa secara holistik agar persoalan tanah kupon yang tumpang tindih ini menjadi terang benderang. Tegas Satria Pratama, SH.

Sumber : Satria Pratama, SH
Laporan : RH