REFORMASI-ID | Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota meraih predikat zona hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia pada. Predikat tersebut di berikan pada acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia pada, Kamis (03/02), yang dirangkai dengan launching Aplikasi Evaluasi Satker Presisi Polda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten.
Hadir dalam acara tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, Irwasda dan Pejabat Utama serta para Kapolres di Polda Banten juga Kapolres Metro Tangerang Selatan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten termasuk BUMN untuk cegah mal administrasi dalam pelayanan publik.
“Survei kepatuhan didasarkan pada indikator dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan survei dilakukan dengan tertutup tanpa pemberitahuan kepada aparatur pelayanan publik tersebut,” kata Yan.
Penilaian telah dilakukan dengan harapan agar pimpinan Satker dan Satwil dapat menjadikan standar penilaian kepatuhan ini dalam menjalankan standar pelayanan publik.
Sementara itu Kepala Ombudsman Wilayah Banten, berharap nilai yang sudah baik dari hasil survei Ombudsman dapat dipertahankan dan ditingkatkan dan meminta seluruh komponen pelayanan publik agar dipenuhi sesuai standar.