Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejari Denpasar Eksekusi 5 Napi Kasus Pidum Ke Lapas Kelas IIA Kerobokan



REFORMASI-ID | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bidang Tindak Pidana Umum melakukan eksekusi terhadap lima orang Nara Pidana (Napi) Tahanan Hakim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Denpasar.

Sebelum digiring ke Lapas kelas IIA Kerobokan kelima napi tersebut ditahan di Rutan Polsek Denpasar Timur dan Polsek Denpasar Selatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, kelima napi yang di eksekusi merupakan tahanan perkara tindak pidana umum.

"Kelima napi yang dipindahkan ke Lapas kelas IIA Kerobokan merupakan kasus tindak pidana umum," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Senin 7/2/2022.

"Kelima napi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkhract), dan selanjutnya akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.

Putu menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Pengawal Kejari Denpasar hingga Tim Pengawalan dari Polresta Denpasar.

"Selain pengawalan yang ketat, para napi mengikuti Standar Protokol Kesehatan dengan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," ujar Putu.

Setelah sudah melengkapi persyaratan, para napi langsung digiring ke Lapas kelas IIA Kerobokan Denpasar," pungkasnya.
[TB]