Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tangkap DPO Kejati Sulsel di Panakkukang Kota Makassar



REFORMASI-ID | Sulawesi - Kejagung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Isman Lewa di kediamannya Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Terpidana Isman Lewa ditangkap terkait kasus Penggunaan Akta Autentik yang dipalsukan.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan," Kata Leonard dalam keterangan tertulisnya. Rabu 16/2/2022.

Dia menambahkan, Akta Autentik itu berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.

Terpidana Isman Lewa sempat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung ungkap Leonard.

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.
[TB]