Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Aksi Culas Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar telah menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Mataram.

"Terdakwa IGN dijatuhkan 4 tahun penjara," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Kamis 17/2/2022.

"Dia (IGN) dituntut atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," tambah Putu.

Selain pidana penjara masih kata Putu, IGN harus membayar denda sebesar Rp. 300 Juta Subsidair 6 bulan penjara dengan pidana tambahan uang pengganti sekira Rp. 1.022 milyar lebih Subsidair 1 tahun penjara.

Mantan Kadis Kebudayaan IGN terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskannya, JPU telah merinci dana yang disita dari Kadek Agustina Putra sebesar Rp. 80 Juta, dan uang penitipan sebesar Rp. 816 Juta lebih, serta uang penitipan dari terdakwa IGN sebesar Rp. 125 Juta lebih. Diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni terdakwa IGN telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan.
[TB]