Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Terbukti Bersalah Jaksa Gadungan di Vonis 3 Tahun Penjara



REFORMASI-ID | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman terhadap terdawa Dr. Setiadjie Munawar, S.H., MH. Terdawa SM di vonis 3 tahun penjara.

Berdasarkan penetapan Nomor : PDM-0690/DENPA.OHD/10/2021 terdawa SM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menjelaskan, Dari Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti selama persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan terdawa SM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Atas perbuatannya terdakwa SM terancam hukuman pidana selama 3 Tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.," kata Putu dalam keterangannya. Selasa 18/1/2022.

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdawa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir - pikir," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan SM mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung RI dan meminta uang kepada korban LR sekira 256 Juta secara bertahap pada Agustus 2021 lalu.

Adapun uang tersebut untuk memberikan bantuan kepada keluarga LR yang saat itu sedang tersangkut masalah hukum Perdata.

Kepada LR terdawa SM mengaku sebagai Pejabat Jaksa di Jakarta sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan pada Bid Intel.

Namun demikian terdawa SM hanya lulusan S1 Kedokteran dan S2 Hukum dan hanya bekerja sebagai pengajar, bukan sebagai Jaksa

"SM pernah menggunakan surat jalan palsu dari Kejaksaan dan kepada dia (LR)  SM mengaku bahwa dirinya adalah seorang pejabat dari Kejaksaan Agung," terang Putu.

"Namun dalam persidangan SM mengelak pernah menggunakan surat itu untuk menangani perkara perdata," tandasnya.

Sidang digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Denpasar secara Daring.
[TB]