Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Dugaan Korupsi Aci dan Sesajen Kembali Digelar, JPU Hadirkan Ahli



REFORMASI-ID | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak Kota Denpasar, Bali, tahun 2019 dan 2020 masih terus berlanjut.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari LKPP Kota Denpasar untuk segera diperiksa.

"JPU telah memeriksa ahli Tjipto Prasetyo Nugroho dari LKPP Kota Denpasar," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Jum'at 21/1/2022.

"Dia (ahli) menjelaskan bahwa perubahan bentuk kegiatan dari kegiatan belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan," sambungnya.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, rencana kegiatan berupa belanja langsung seharusnya yang diterima berupa barang, berdasarkan hal tersebut kebijakan dari Dinas Kebudayaan salah terkait perubahan bentuk kegiatan.

"Bahwa rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa bulan yang lalu atas dugaan kasus tersebut.

Dalam perkara ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1 Milyar.

Agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Januari 2022 yakni pemeriksaan saksi a de charge.

[TB]