Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pengelolaan Sampah Organik dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan



REFORMASI-ID | Kab. Bekasi - Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Waste Management (2021), pengelolaan sampah merupakan aktivitas untuk mengelola sampah dari awal hingga pembuangan, meliputi pengumpulan, pengangkutan, perawatan, dan pembuangan, diiringi oleh monitoring dan regulasi manajemen sampah.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridho Satriyo Pemerhati Pertanian & Lingkungan Hidup memaparkan, pengelolaan sampah bisa disebut sebagai ‘pintu masuk’ untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan, karena hal ini merupakan isu multisektor yang berdampak dalam berbagai aspek di masyarakat dan ekonomi. Pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan isu kesehatan, perubahan iklim, pengurangan kemiskinan, keamanan pangan dan sumberdaya, serta produksi dan konsumsi berkelanjutan (UNEP, 2015).

Aspek lingkungan, sambung Ridho, dalam pengelolaan sampah fokus pada efek dari pengelolaan sampah di tanah, air dan udara. Kegiatan mengelola sampah organik menjadi pupuk kompos untuk mengembalikan unsur hara tanah adalah salah satu cara dalam merawat lingkungan yang berbasis pengurangan sampah. Hasil pengurangan sampah organik menjadi pupuk kompos sebagai bahan penyubur tanah alami itulah yang dibutuhkan dalam kerangka kegiatan pembangunan berkelanjutan dalam bagian 3R dan berdampak juga  dalam sektor pertanian.

"Adanya dinamika tersebut mendorong munculnya gagasan untuk mengembangkan suatu sistem pertanian yang dapat bertahan hingga ke generasi berikutnya dan tidak merusak alam. Dalam dua dekade terakhir telah berkembang konsep pertanian berkelanjutan, salah satunya penggunaan pupuk organik kompos dengan mereduksi sampah organik untuk menjadi pupuk," jelasnya.

Mengutip katadata.co.id (12/11/2021)
Pupuk kompos adalah jenis pupuk organik yang berasal dari penguraian sampah organik seperti dedaunan. Dalam publikasi di balittanah.litbang.pertanian.go.id, kompos disebut juga sebagai pupuk yang terdiri atas daun, jerami, alang-alang, rumput, dedak padi, batang jagung, sulur, dan bahan organik lain.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, pengomposan sebenarnya bisa terjadi secara alami. Namun ketika ada tindakan dari manusia seperti penambahan mikroorganisme pengurai, pengomposan terjadi lebih cepat. Kemudahan cara pembuatan dan kandungan hara yang terdapat dalam kompos membuat banyak petani mulai tertarik menggunakan pupuk organik ini.

"Apabila struktur dan tekstur tanah baik maka pertumbuhan akar tanaman juga semakin baik. Hal tersebut juga akan sangat berpengaruh terhadap penyerapan nutrisi dari tanah untuk proses pertumbuhan dan produktivitas tanaman. Manfaat pupuk kompos berdasarkan dari aspek fisik tanah, bisa meningkatkan laju infiltrasi air di tanah dan mempengaruhi warna tanah serta meningkatkan kapasitas penyerapan panas. Apabila retensi panas yang baik, maka pertumbuhan tanaman juga baik.
Pemberian kompos juga bisa mencegah erosi tanah, terutama untuk tanah dengan kemiringan tinggi," imbuhnya.

"Salah satu contoh penerapan pertanian berkelanjutan adalah sistem pertanian organik. Pertanian organik adalah metode produksi tanaman yang berfokus pada perlindungan lingkungan. Metode ini menghindari penggunaan input kimia, seperti pupuk dan pestisida (Abando dan Rohnerthielen, 2007 dalam Theocharopoulos et al., 2012). Teknik-teknik yang digunakan dalam pertanian organik merupakan pendekatan dari sistem pertanian berkelanjutan yang menekankan pada pelestarian dan konservasi sumber daya alam guna terciptanya keseimbangan ekosistem dan memberikan kontribusi bagi peningkatan produktivitas pertanian dalam jangka panjang. Selain itu dengan penggunaan pupuk  kompos secara umum akan membawa  keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang menjadi dasar pilar pembangunan berkelanjutan," pungkasnya.

(Red)