Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Tetapkan 5 Orang Tersangka Tipikor LPEI Tahun 2013 - 2019



REFORMASI-ID | Nasional - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 - 2019.

"Lima orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka yakni, AS, FS, JAS, JD, dan S," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya. Kamis 6/1/2022.

"AS selaku Direktur Pelaksana IV / Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono," sambungnya.

Selanjutnya masih kata Leonard FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (lima) orang Tersangka dilakukan penahanan.

Tersangka AS, FS, dan JD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya JAS dan S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.

Sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah).

Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.

Group Walet terdiri dari 3 perusahaan :

• CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah), dan kemudian di take over ke PT. Mulya Walet Indonesia, sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175.000.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah)

• PT. Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).

• PT. Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).

"Untuk Group Walet, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp.576.000.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam miliar rupiah)," terang Leonard.

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:

• AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet.

• FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.

• S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Sedangkan Group Johan Darsono, terdiri dari 12 perusahaan.

• PT Kemilau Kemas Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

• CV Abhayagiri Timur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

• CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

• CV Prima Garuda (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

• CV Inti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

• PT Permata Sinita Kemasindo, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

• PT Summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199.600.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).

• PT Ellite Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

• PT Everbliss Packaging Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

• PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima miliar rupiah).

• PT Gunung Geliat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 30 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah).

• PT Kertas Basuki Rahmat, (menerima pembiayaan sebesar US$ 45 Juta atau Eqv. IDR (*kurs:11.500) senilai Rp.460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar rupiah).

"Untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp.2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah)," imbuhnya.

Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:

• JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016

• AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

• JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.

"Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI," jelas Leonard.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair :

Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

[TB]