REFORMASI-ID | Riau - Kejagung berhasil meringkus seorang DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Banjar Sari, Surakarta, Jawa Tengah pada Senin 31/1/2022.
Tersangka E (52) ditangkap lantaran perkara dugaan korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Riau Tahun Anggaran 2019.
"Tersangka E ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
"Tersangka E pernah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penyidik Kejati Riau, namun tersangka tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya tersangka dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau," sambungnya.
Leonard menyebut, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sekira 8.045 milyar.
Selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Riau menggunakan pesawat pada Hari Selasa 1/2/2022 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.