Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Kejagung Berhasil Meringkus DPO Kejari Bengkulu Utara



REFORMASI-ID | Bengkulu - Kejagung berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017.

"Tersangka S alias US yang profesinya sebagai Petani ditangkap di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya. Kamis 6/1/2022.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019, bahwa S alias US terbukti bersalah sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193 Juta," jelasnya.

Tersangka S ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejari Bengkulu Utara, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya Tersangka S alias US berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Ditambahkannya, Saat ini Tersangka S alias US dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada Jumat 07 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk itu, melalui program Tabur kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
[TB]