Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Eks Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Akhirnya Mengakui Perbuatan Culasnya



REFORMASI-ID | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar Adat dan Subak Kota Denpasar, Bali, tahun 2019 dan 2020 masih terus berlanjut.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Eks Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Putu Eka Suyantha mengatakan, terdakwa IGN telah mengakui semua perbuatannya sebagaimana yang ada dalam dakwaan serta keterangan dalam BAP.

"Dia (terdakwa) sudah mengakui semua perbuatannya," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Jum'at 28/1/2022.

"Terdakwa juga merasa bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga menyebabkan negara mengalami kerugian," sambungnya.

Selain itu, masih kata Putu, Terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa bulan yang lalu atas dugaan kasus tersebut.

Dalam perkara ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1 Milyar.

"Agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 11 Februari 2022 yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," tandasnya.

Sidang digelar secara Virtual di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Denpasar.

[TB]