Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tujuh Orang Saksi di Periksa Terkait Korupsi Pengadaan Aci - aci dan Sesajen di Kota Denpasar



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Nasional - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar Adat dan Subak, Kota Denpasar, Bali, tahun 2019 dan 2020 masih terus berlanjut.

Kasintel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha mengatakan, agenda persidangan kali ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini JPU telah menghadirkan dan periksa Tujuh orang saksi dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata Putu dalam keterangan tertulisnya. Jum'at 10/12/2021.

Putu menegaskan, pemeriksaan terhadap Tujuh orang saksi untuk memudahkan jalannya proses persidangan.

Dimana dalam persidangan tersebut para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan ada pengalihan kegiatan PBJ menjadi penyerahan dengan uang. Disamping itu juga tahapan PBJ tidak dilaksanakan.

"Sebelum melakukan persidangan para saksi telah disumpah terlebih dahulu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa bulan yang lalu atas dugaan kasus tersebut.

Dalam perkara ini IGN selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah / fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekira 1 Milyar.

"Untuk Agenda persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi saksi untuk didengar keterangannya pada persidangan yang akan datang," tutup Putu.

[TB]