Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sidang Kasus Pemerkosaan Pelajar di Nias, Pengacara Sebut Ada 2 Laporan Polisi



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum  -Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Menggelar sidang perdana tertutup terkait kasus pemerkosaan pelajar yang terjadi di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Dalam sidang tersebut, Tim kuasa hukum korban Mengungkapkan sejumlah kejanggalan, diantaranya terdapat dua jenis laporan polisi.

"iya benar bahwa hari ini kami telah mengikuti sidang perdana atas kasus tersebut," ucap Anggota Tim Kuasa Hukum Korban (Ikhtiar Evantri Gulo, SH) Kepada sejumlah wartawan usai mengikuti persidangan. Selasa, (7/12/2021).

Dia memberitahu bahwa dalam persidangan tersebut dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Taufik Noor Hayat, SH, Jaksa Penuntut Umum Arpan Charles Pandiangan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengungkapkan bahwa terdapat dua berkas laporan yakni Laporan polisi Model-A dengan pelapor atasnama : Adiria Zai (ibu kandung korban YN) dan Terduga pelaku tetangga korban YN berinisial (AW alias Ama Windi).

Serta Laporan polisi Model-B dengan pelapor atasnama : Febriana Pasaribu, Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Nias dan Terduga pelaku adalah adik kandung korban YN berinisial (SN alias Santo / Umur 15 Tahun).

Mendengar penuturan JPU, Tim kuasa hukum korban YN menduga adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Pihaknya berencana akan menjawab pernyataan JPU pada agenda sidang lanjutan nantinya.

"Dari penuturan JPU, jujur kami bingung dan kaget bahwa ada dua jenis laporan. Kita bingung, mana yang mau disidangkan. Namun nanti kami akan mengungkapkan sejumlah tanggapan atau sikap kami melalui eksepsi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim," ujar Ikhtiar.

Hal senada juga disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum korban YN, Memor Juang Gea. SH. Kepada wartawan memberitahu bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Korban YN dan keluarganya mendapatkan keadilan yang sebenarnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias secara resmi telah meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan dan penyidikan (ulang) terhadap kasus Pemerkosaan Pelajar tersebut.

Hal itu tertuang dalam Surat resmi PKPA NIAS dengan Nomor :73/B/PKPA-Nias/XI/2021, Tanggal 02 Desember 2021, yang diterima wartawan melalui WhatsApp.

Dalam suratnya, walaupun (SN) adik kandung korban YN telah ditetapkan sebagai tersangka. PKPA Nias tetap mendesak kiranya laporan polisi Nomor : LP/313/XI/2021/NS, dengan pelapor Adiria Zai, dan terduga pelaku (AW alias Ama Windi), dapat segera dituntaskan sebagai perwujudan memberi rasa keadilan kepada korban YN beserta keluarganya.

"iya benar, kami sudah menyurati Penyidik Polres Nias, agar kasus laporan Adiria Zai itu dituntaskan. Surat itu kami tembuskan kepada korban YN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kapolda Sumatera Utara", Ucap Manager PKPA Nias Chairidani Purnamawati, SH. ketika dikonfirmasi wartawan perihal surat tersebut.(Erfan/Trisusanto B. Zebua)