REFORMASI-ID 🇮🇩 | Daerah - LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Subur Rusyadi Sekjen DPP, merespon laporan dari DPD Dewan Pimpinan Daerah, Kabupaten Pesawaran Lampung yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Lampung. Minggu, 26 Desember 2021.
"Pimpinan Pusat LP2KP merespon laporan dugaan korupsi dan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung," ungkap Subur Rusyadi.
Lanjutnya, Hal ini memastikan bahwa proses itu akan berjalan sesuai Standard Operasional Presedur (SOP), kami akan mendorong penegak hukum yang ada di Pesawaran Lampung untuk bekerja secara profesional.
Ketua DPD Kabupaten Pesawaran Lampung Fakrurrozi melaporkan kepada LP2KP pusat, terkait 3 paket Pembangunan Gedung Kantor Sekda Gedung C tahap II, Gedung kantor Penanaman modal dan Pelayanan satu pintu dan Gedung Kantor Kecamatan Teluk Pandan.
Fakrurrozi juga menjelaskan 3 paket Pembangunan gedung tersebut di laksanakan pada tahun 2019 oleh Dinas PUPR pesawaran Lampung, 3 paket pekerjaan tersebut di duga terindikasi terjadi penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dari hasil audit BPK juga merinci adanya kekurangan volume pada 3 paket pekerjaan tersebut dan merekommendasikan untuk dilakukan pengembalian.
Ia juga menambahkan, kondisi yang tidak sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dimana PPK bertugas mengendalikan kontrak dan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang dan jasa yang di serahkan.
"BPK merekomendasikan 3 perusahaan CV KM 52 , PT Alvin Akbar Konstriksindo dan PT Haberka Mitra Persada untuk memproses kelebihan pembayarandan potensi kelebihan pembayaran," jelasnya.
"Dalam KUHP pasal 55 ayat 1 orang yang turut serta ataupun membantu melakukan korupsi keduanya di ancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi," tutupnya. (masdar)