REFORMASI-ID 🇮🇩 | Hukum - Kejagung berhasil menangkap DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua disebuah Hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kamis siang 2/12/2021.
H. Moctar Thayf merupakan mantan pegawai PLN ditangkap terkait perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007 - 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Terpidana H. Moctar Thayf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terpidana diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya. Kamis 2/12/2021.
"Tim penyidik Kejati Papua telah memanggil secara patut, namun Terpidana tidak memenuhinya," tambah Leonard.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 Tim Tabu Kejati Papua meminta bantuan kepada Tim Tabur Kejagung untuk melakukan pemantauan sekaligus penangkapan terhadap Terpidana.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp. 21.901.130.000, (Dua Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
"H. Moctar Thayf dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar 500 Juta subsidair 6 Bulan penjara," tegasnya.
Terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.