Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

P3WNI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Otopsi Ilegal PMI Oleh Rumah Sakit Queen Elizath di Sabah Malaysia



REFORMASI-ID 🇮🇩 | Nasional - Kejadian penzaliman terhadap PMI di Luar Negeri khususnya di Wilayah Malaysia sangat sering terjadi, seakan tak ada habisnya PMI selalu menjadi korban oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik mengatasnamakan institusi, perusahaan penempatan, maupun perorangan, seperti majikan yang tidak bertanggung jawab, meninggal secara tidak wajar, dan korban penipuan oleh oknum-oknum penempatan PMI yang tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap PMI yang mereka tempatkan di negara tujuan. Kamis, 23 Desember 2021.

Tingkat kejahatan terhadap PMI seakan tak pernah habisnya baik kejahatan malpraktek administrasi hingga kepada tindakan jenayah/ pidana, berdasarkan data yang kita himpunan dari beberapa sumber bahwa bulan November 2021 ada 13 kasus meninggal dunia di negara tujuan, 16 kasus gaji tidak dibayar, 9 kasus perdagangan orang, 5 kasus depresi atau sakit jiwa. Yang paling bayak terjadi di negara Malaysia 357 kasus, disusul Saudi Arabia 234 kasus dan Taiwan 126 kasus. Ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap PMI maupun calon PMI.

Kejadian baru-baru ini yang menimpa almarhum Hamal Saidiman Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada tanggal 1 Desember 2021 meninggal dunia ditempat korban bekerja disebuah perusahaan Kapal penangkapan ikan berbendera Malaysia diwilayah Sabah, menuai kecurigaan lantaran pihak keluarga di informasi meninggal karena penyempitan jantung padahal almarhum tidak ada riwayat penyakit jantung, dengan kondisi organ tubuh bagian dalam hilang.

Jika kita flash back kejadian tahun 2012 ada tiga PMI asal Nusa Tenggara Barat meninggal dunia di Malaysia diindikasikan diambil organ tubuhnya. Ini didasarkan kepada bukti bekas jahitan di tubuh ketiga jenazah. Lalu pada 2016 lalu, jasad Dolfina Abuk, seorang PMI asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pulang penuh dengan jahitan. Lebih jauh pada 1993, PMI yang menjadi korban kasus pencurian organ adalah Ati Wardiyati. Dalam kasus yang terjadi di Singapura meninggal dunia dan ternyata jasadnya sudah tidak utuh.

Kami mendapatkan informasi dari istri almarhum Saidiman Ibu Herlina, kamis malam (23/12) menyampaikan ke kami bahwa, almarhum Saidiman meninggal dunia tanggal 1 Desember 2021 di tempat ia bekerja, setelah itu dibawa oleh teman korban salah satu yang bernama Rudi ke rumah sakit Queen Elizabeth Kota Kinabalu Sabah, dan di informasikan oleh Rudi sebelum meninggal dunia korban mengeluhkan sakit perut dan muntah-muntah tak lama kemudian meninggalkan dunia.

Pihak Hospital menyampaikan bahwa korban meninggal karena penyempitan jantung, sehingga dianjurkan oleh pihak Hospital untuk dilakukan otopsi pembedahan agar mengetahui lebih pasti apa sebenarnya penyebab almarhum meninggal. Namun pihak keluarga korban di kampung belum menyetujui untuk dilakukan otopsi, berselang beberapa hari tiba-tiba mendapat informasi dari teman korban bernama Rudi bahwa almarhum sudah di otopsi oleh pihak Hospital dengan alasan jika tidak dilakukan otopsi segera maka almarhum tidak dapat dipulangkan ke kampung halaman. Mendengar informasi tersebut keluarga korban terkejut dan keberatan atas apa yang dilakukan pihak Hospital terlebih lagi informasi yang disampaikan teman korban bahwa organ dalam tubuh korban diambil semua dan hanya menyisakan usus saja. Setelah zenajah almarhum sampai dikediaman istri korban pada tanggal 22 Desember 2021 barulah mengetahui ada bekas sayatan dan jahitan di dada korban yang membuktikan telah dilakukan otopsi pembedahan.

Informasi yang kami ketahui yang sering berlaku di Malaysia jika ada Warga Asing yang meninggal di Malaysia harus dilakukan siasat/ penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) apakah meninggal dunia dalam keadaan wajar ataukah tidak terlebih lagi meninggal dunia ditempat ia bekerja, setelah itu pihak PDRM berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di Sabah dalam hal ini KJRI Kota Kinabalu terkait informasi dan kebenaran status kewarganegaraan. Kemudian pihak Hospital barulah mengambil tindakan otopsi setelah ada kebenaran dari pihak PDRM dan mendapat izin dari pihak keluarga almarhum.

Sangat disayangkan informasi yang kami telusuri ke pihak KJRI Kota Kinabalu kamis malam, belum mengetahui bahwa ada PMI meninggal dunia melalui Hotline KJRI KK dengan nomor +60.14.606.0067 kami konfirmasi dan mendapatkan Jawaban "maaf sebelumnya saat ini kami sdang mndalami terkait kasus yg ada dalam berita. Mohon maap sekali lagi kalau nanti ada informasi lanjut akan kami sampaikan kepada pihak yg terkait. Terima kasih" 

Dari informasi tersebut dapat dipastikan bahwa pihak KJRI KK dan PDRM belum mendapatkan laporan dari teman korban atau kelaurga korban atas meninggalnya almarhum. Padahal informasi yang didapatkan dari teman korban bernama Rudi untuk biaya pemulangan jenazah korban ditanggung oleh pihak KJRI, dan biasanya jika ada korban WNI meninggal dunia harus mendapatkan surat kebenaran dari perwakilan Indonesia terkait pengantaran jenazah ke Indonesia atau apakah jenazah dikebumikan di Malaysia. Maka dari itu sangat aneh jika pihak KJRI tidak mengetahuinya.

Dengan kecurigaan kejanggalan kematian korban, dugaan perbuatan kejahatan oleh pihak Hospital, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari. Maka kami mendesak kapada pihak pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menelusuri dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggan kejahatan atas meninggalnya almarhum dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap jenazah almarhum Saidiman.

Untuk itu, Besok Jumat (24/12) kami akan mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk mendesak agar Kerajaan Malaysia mengambil tindakan terhadap dugaan malpraktek Rumah sakit Queen Elizabeth, dan membuat laporan resmi kepada BP2MI (badan perlindungan pekerja migran Indonesia) beserta Kementerian Luar Negeri untuk menyelidiki apakah penempatan korban bekerja ke Malaysia sesuai dengan prosedur ataukah tidak, adakan P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) yang terlibat serta menelusuri perusahaan tempat almarhum bekerja. Agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, dan keluarga almarhum mendapatkan keadilan dan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 7 UU No 18 th 2017 tentang Perlindungan PMI pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI, Sebelum, selama dan setelah bekerja. Sementara di Pasal 29 pemerintah harus memberikan Jaminan Sosial bagi PMI dan Keluarganya. Serta Memberikan perlindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, 34, 35 UU 18 th 2017.

 Sumber : M. Zain



ul Arifin, SH, MH (Direktur Eksekutif P3WNI) 

(Red)